Rabu, 12 Oktober 2011

Badan Usaha yaitu kesatuan ekonomis yang memiliki tujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Ada beberapa jenis badan usaha , antara lain yaitu ada Badan Usaha Milik Pemerintah atau biasa kita sebut dengan BUMN dan ada juga Badan Usaha Milik Swasta.  
  
 BADAN USAHA MILIK PEMERINTAH
Badan usaha milik pemerintah yaitu merupakan badan usaha yg dimiliki oleh pemerintah atau suatu negara. Dan digunakan juga untuk keperluan masyarakatnya.
  • Ada berbagai macam  dari badan usaha milik pemerintah antara lain  yaitu Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Jawatan (Perjan), dan Perusahaan Umum (Perum).        Persero merupakan  BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang memiliki untuk mendapatkan keuntungan. Maksud mendirikan persero yaitu untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu baik untuk meningkatkan kualitas perusahaan agar mendapat kentungan yang besar.  Sedangkan Perjan adalah bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal itu ditetapkan melalui APBN. Dan yang ketiga Perum yaitu Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tapi juga tetap untuk mencari keuntungan.
Adapun ciri-ciri dari ketiga badan usaha tersebut antara lain:                       
  • Perusahaan Perseorangan (Persero)
  1. Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  2. Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
  3. Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
  4. Modalnya berbentuk saham
  5. Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  6. Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
  7. Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
  8. Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
  9. RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
  10. Dipimpin oleh direksi
  11. Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
  12. Tidak mendapat fasilitas negara
  13. Tujuan utama memperoleh keuntungan
  14. Hubunfgab-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
  15. Pegawainya berstatus pegawai swasta
  • Perusahaan Jawatan (Perjan) juga memiliki ciri-ciri antara lain
  1. memberikan pelayanan kepada masyarakat
  2. merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  3. dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
  4. status karyawannya adalan pegawai negeri
  • Perusahaan Umum (Perum)
  1. Melayani kepentingan masyarakat umum.
  2. Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  3. Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta
  4. Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
  5. Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
  6. Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Dan contoh-contoh dari ketiga Badan Usaha milik Pemerintah antara lain;
  • Perusahaan Perseorangan (Persero) 
Adapun di negara kita sendiri dii Indonesia ini yang sudah menjadi Perusahaan Perseorangan (Persero)  antara lain, PT. PP (Pembangunan Perumahan) ,PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
  • Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perjan RS Jantung Harapan Kita, Perjan RS Cipto Mangunkusumo, Perjan RS AB Harahap Kita, Perjan RS Sanglah,  Perjan RS Kariadi,  Perjan RS M. Djamil,  Perjan RS Fatmawati,  Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito, Perjan RS M. Husein,  Perjan RS Dr. Wahidin, Perjan RS Kanker Dharmais,  Perjan RS Persahabatan.
Dan ada juga beberapa Perusahaan yang bernaung dengan berbagai Departemen-departemen yang menjadi milik Negara, antara lain: 
  • Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
  • Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
  • Perusahaan Umum (Perum)
Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA ,Perum Peruri, Perum Perumnas, Perum Balai Pustaka.
                                                 

Badan Usaha Milik Pemerintah dan Badan Usaha Milik Swasta
sumber by Wikipedia Indonesia dan www.slideshare.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar