BADAN USAHA MILIK SWASTA
Badan Usaha Swasta yaitu Yaitu badan usaha yang dimiliki oleh perseorangan hanya satu kelompok masyarakat yang tujuan utama untuk mencari laba atau keuntungan.
Menurut bentuk hukumnya Badan Usaha Milik swasta (BUMS) di bagi menjadi beberapa jenis, diantaranya;
1. Perusahaan Persekutuan
Perusahaan Persekutuan juga memiliki 3 bentuk perusahaan antara lain,
Firma, Perseroan Komanditer, CV, dan Perseroan Terbatas.
- Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang setiap anggotnya memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan tersebut. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada setiap anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Firma sendiri juga memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya yaitu resiko yang akan terjadi dari perusahaan akan ditanggung bersama, sudah ada masing-masing pembagian tugasnya, modal usahanya lebih besar dari badan usaha perseorangan, dan kelangsungan berjalannya perusahaan terus berjalan. Adapun kelemahannya antara lain, tanggung jawab pemilik tidah terbatas, setiap anggota merupakaqn pemilik sehingga sulit untuk menarik modal yang ditanamkan, dan dan apabila salah satu anggota melakukan kesalahan akan berimbas kepada semua angoota.
- Perseroan Komanditer adalah persekutuan atau kerja sama antara dua orang atau lebih yang salah satu ada yang bertanggung jawab sebagai tidak terbatas (Persero) dan satunya lagi bertanggung jawab sebagai yang terbatas (Komanditer). Atau biasa disebut dengan sekutu aktif dan pasif. sekutu aktif memiliki keuntungan dan kelebihan masing-masing antara lain bertanggung jawab penuh atas berjalan lancar tidaknya perusahaan, menanamkan modal juga menjalankan usaha, dan jika perusahaan mengalami gulung tikar dan mendapati hutang harus dilunasi oleh si pihak sekutu aktif. Sedangkan sekutu pasif memiliki keuntungan dan kelemahan masing-masing antara lain, hanya sebatas menjalankan modal dan tidak menjalankan usaha, hanya berhak menerima keuntungan dari hasil keuntungan perusahaan, dan apabila terjadi gulung tikar hanya kehilangan modal yang ditanamkan.
- CV memiliki kelebihan dan kelemahan anatara lain. Kelebihannya yaitu Pengelolaannya lebih baik dari perseroan Komanditer dan firma, serta lebih mudah dalam mendapatkan kredit. Kelemahannya yaitu tanggung jawab anggota tidak sama, tanggung jawab sekutu aktif tidak terbats, dan memiliki pimpinan lebih dari satu orang sehingga sulit untuk mengambil keputusan.
- Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan yang dikelola oleh dua orang atau lebih yang kepemilikan modalnya berupa saham-saham. PT dikendalikan oleh 3 pihak antara lain Direksi, Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Jenis-jenis PT juga terdiri dari 3 macam yaitu PT tertutup, PT Terbuka, dan PT kosong. Kelebihan dari Pt antara lain mudah memperbesar modal, kelangsungan perusahaan terjamin, dan saham mudah dperjual belikan. Adapun kelemahannya antara lain saham mudah diperjualbelikan sehingga bisa menimbulkan spekulasi, biaya pajak relatif besar, dan rahasia-rahasia di perusahaan juga tidak terjamin terjaga kerahasiannya.
2. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tapi tidak memilki tujuan untuk mencari keuntungan.tapi hanya sebagai badan sosial yang membantu di bidang kemanusiaan.
Badan Usaha Milik Pemerintah dan Badan Usaha Milik Swasta
sumber by Wikipedia Indonesia dan www.slideshare.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar