BAB 6 dan 7
HUKUM DAGANG
Hubungan Hukum
Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang
adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum
perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan
bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata
merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus
(lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut,
maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex
generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang
bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang
Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Berlakunya Hukum Dagang
Berlakunya Hukum Dagang
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1
aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada
masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya.
Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan,
namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan
yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini
tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan
terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak
tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi
perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara
parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat
peraturan baru terhadap substansi yang tidak
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha
yaitu orang yang mempekerjakan tenaga kerja di perusahaan yang
diwajibkanmemberikan upah. Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang
dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang
diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu,
diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha
tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
1. Pembantu di
dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu
hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya
pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan
pegawai perusahaan.
2. Pembantu di
Luar Perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu
hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara
pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur
dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan,
makelar, dan komisioner.
Dengan demikian, hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
a) hubungan pemburuhan
, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
b) hubungan
pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
c) hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut
undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:
a.
Membuat pembukuan.
Mewajibkan
setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan
mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat
diketahui hak dan kewajiban para pihak.
b.
Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang
atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan
pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
·
Dilihat dari jumlah pemiliknya.
a. Perusahaan
perseorangan, yaitu suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau
seorang pengusaha.
b. Perusahaan
persekutuan, yaitu suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha
yang bekerja sama dalam satu persekutuan.
·
Dilihat dari status hukumnya.
a. Perusahaan
berbadan hukum, yaitu sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri
terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya
b. Perusahaan
bukan badan hukum, yaitu harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk
memenuhi kewajiban perusahaan tersebut.
·
Sementara itu, di dalam masyarakat dikenal juga dua macam
perusahaan:
a. Perusahaan
swasta, yaitu perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta atau tidak
ada campur tangan pemerintah.
b. Perusahaan
negara, yaitu perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara.
Perseroan
Terbatas
Perseroan
terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang
mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan,
hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD
1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru
perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam
sistem perekonomian nasional.
Sebagai
salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan
kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan
dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota,
maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti
prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.Pojok Pedia
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan juga dalam undang-undang nomor 16 tahun 2001, yayasan merupakan suatu “ badan hukum “ dan untuk dapat menjadikan badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, yaitu:
1. yayasan
terdiri atas persyaratan yang terpisah;
2. kekayaan
yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan;
3. yayasan
mempunyai tujuan tertentu di bidang social, keagamaan, dan kemanusiaan;
4. yayasan
tidak mempunyai anggota.
Dengan kata lain, pada dasarnya pembentukan yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih serta satu badan hukum atau lebih.
Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
Badan usaha
milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki
negara. Perusahaan negara adalah daban hukum dengan kekayaan dan modalnya
merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saha-saham. Jadi, badan
usaha milik negara dapat berupa:
1.
Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya
termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang
bersangkutan.
2.
Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki
negara dan tidak terbagi atas saham.
3.
Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian
paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara dan bertujuan mengejar keuntungan.
Sumber :
http://www.gudang-hukum.co.cc/2009/12/pengertian-definisi-hukum-dagang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar