1. Subjek Hukum
Subjek hukum adalah orang
pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahkluk yang berwenang untuk memiliki,
memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri dari
2 yaitu :
a. Manusia
Manusia sebagai subjek
hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan hak nya dan di jamin oleh
hukum.
Pada prinsipnya orang
sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada
pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam
kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika
kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila
dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak
pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum
Ada juga golongan manusia
yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan
perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih
dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada
dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros,
dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yg sudah dicabut oleh SEMA
No.3/1963
b. Badan Hukum
Badan hukum adalah orang
yang diciptakan oleh hukum. Jadi badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak
berjiwa dapat melakukan persetujuan – persetujuan, memiliki kekayaan yang sama
sekali terlepas dari kekayaan anggotanya.
Misalnya suatu
perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a. Didirikan dengan akta
notaris
b. Di dafrarkan di kantor
Panitera pengadilan negeri setempat
c. Dimintakan pengesahan
anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman dan HAM khusus untuk Badan Hukum Dana
Pensiun oleh Menteri Keuangan
d. Diumumkan dalam berita negara RI
2.OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum.
Bagian-Bagian Objek hukum
dapat dibedakan menjadi :
a. Benda Bergerak
Pengertian benda bergerak
adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat
dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
·
Benda Bergerak karena
sifatnya
meja, kursi, mobil,
motor, komputer, dll.
·
Benda Bergerak karena
Ketentuan Undang – Undang
saham, obligasi, cek,
tagihan – tagihan, dll.
b. Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak
bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan
secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak
dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat
dibedakan menjadi tiga, yaitu :
·
Benda tidak bergerak
karena sifatnya
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa
dikenal dengan benda tetap.
3.Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai
Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan
demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni
perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian
hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat
dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni
dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan
kualitas yang sama.
Macam-macam
Pelunasan Hutang
Dalam
pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum
dan jaminan yang bersifat khusus.
Jaminan
Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132
KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik
yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak
merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi
jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang
kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni
besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada
alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila
telah memenuhi persyaratan antara lain :
1.
Benda tersebut bersifat
ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.
Benda tersebut dapat
dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan
jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai,
hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai-pelunasan-hutang-hak-jaminan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar