Kamis, 27 Juni 2013

TUGAS

1. Hak Kekayaan Intelektual 

Hak Kekayaan Intelektual merupakan padanan kata dari “Intellectual Property Rights”. Istilah Hak Kekayaan Intelektual ini pertama kali diperkenalkan oleh Fichte pada sekitar tahun 1790 yang mengatakan hak milik pencipta ada pada bukunya. Secara umum Hak Kekayaan Intelektual merupakan hasil karya manusia yang berasal dari pemikiran intelektualnya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, teknologi, desain maupun bentuk-bentuk karya lainnya yang dapat dimanfaatkannya secara ekonomis.

SEJARAH SINGKAT HKI DI INDONESIA

Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia sudah dikenal sejak tahun 1844. Ketika itu Indonesia masih di bawah penguasaan Pemerintah Kolonial Belanda, yang artinya hukum yang mengaturnya pun berasal dari hukum yang berlaku di Belanda. Pada tahun 1910 mulai berlaku UU Paten (Octrooiwet) di Indonesia (Hindia Belanda) yang kemudian diikuti UU Merek (Industriele Eigendom) dan UU Hak Cipta (Auteurswet) tahun 1912. Pada tahun 1888 Indonesia resmi pertama kali menjadi anggota Paris Convention (for the Protection of Industrial Property Rights), Madrid Convention pada tahun 1983 hingga 1936 dan Berne Convention (for the Protection of Literary and Artistic Works) pada tahun 1914. Kemudian pada masa kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Ketentuan Peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku pada masa pendudukan Belanda tetap berlaku. Khusus untuk UU Paten, walau permohonannya sudah dapat dilakukan sendiri di Indonesia (Jakarta), namun pemeriksaan harus tetap dilakukan di Belanda.
Setelah kemerdekaan barulah pada tahun 1961 Indonesia memiliki UU Merek sendiri menggantikan UU produk Belanda, diikuti UU Hak Cipta pada tahun 1982, UU Paten tahun 1989 yang masing-masing sudah diperbaharui untuk menyelaraskan dengan pemberlakuan Perjanjian TRIPs. Kemudian pada akhir 2000 berlaku pula UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri, UU Desain Tataletak Sirkuit Terpadu dan UU Perlindungan Varietas Tanaman yang baru efektif tahun 2004.


Sifat Hukum HKI

Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

  • Warganegara Indonesia
  • Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
  • Berijazah Sarjana S1
  • Menguasai Bahasa Inggris
  • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
  • Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

BIDANG-BIDANG HKI

Secara umum dikenal 2 jenis HKI:
HKI bersifat Komunal (Non-Personal)
Hak Kekayaan Intelektual yang bersifat komunal merupakan HKI yang dimiliki sepenuhnya oleh suatu kelompok masyarakat yang hidup di suatu tempat secara tetap. Termasuk HKI yang bersifat komunal antara lain:
  • Traditional Knowledge (pengetahuan tradional)
  • Folklore (ekspresi budaya tradisional)
  • Geographical Indication (Indikasi Geografis) dan
  • Biodiversity (Keanekaragaman Hayati)
HKI bersifat Personal
Hak Kekayaan Intelektual yang bersifat personal adalah HKI yang dimiliki sepenuhnya oleh individu atau kelompok individu dengan atau tanpa mengajukan permohonan kepada Negara untuk mendapatkan hak monopoli atas eksploitasi secara ekonomi.
Termasuk HKI yang bersifat Personal antara lain:
  • Hak Cipta (Copyrights) dan Hak Terkait (Related Rights) lainnya di bidang Seni (Artworks), Sastra (Literature), Ilmu Pengetahuan (Science) dan Hak-hak Terkait yang berhubungan dengan Pelaku (artis, penyanyi, musisi, penari dan pelaku pertunjukkan), Produser Rekaman dan Lembaga Penyiaran.
  • Paten (Patent), yakni invensi di bidang teknologi baik produk maupun proses atau pengembangan/penyempurnaan produk atau proses tersebut.
  • Merek (Trademark, Service Mark), yakni tanda pembeda antara satu produk atau jasa dengan produk atau jasa lainnya yang terbagi dalam 45 kelas barang/jasa.
  • Desain Industri (Industrial Design), yakni kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, dalam bentuk dua atau tiga dimensi yang memiliki kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam bentuk pola dua atau tiga dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
  • Desain Tataletak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit), yakni kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
  • Rahasia Dagang (Trade Secret), yakni informasi yang bersifat rahasia dan memiliki nilai komersial dan telah ada upaya khusus untuk menjaga kerahasiaannya.
  • Perlindungan Varietas Tanaman Baru (New Variety of Plant), yakni perlindungan terhadap bahan perbanyakan dari varietas tanaman yang memiliki karakter baru, unik, seragam, stabil dan telah diberi nama.

ALASAN PERLINDUNGAN HKI

Menghindarkan dari Pemalsuan atau Pemakaian Tanpa Izin
Dengan adanya pemberian monopoli terbatas yang diberikan kepada pemilik hak kekayaan intelektual terdaftar oleh Negara, maka pihak ketiga tidak diperkenankan melakukan pemalsuan (counterfeiting) atau pemakaian tanpa izin dari pemiliknya. Dalam hal ini, Negara memberikan perlindungan berupa ancaman pidana dan denda uang yang signifikan bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan pemalsuan atau pemakaian tanpa izin atas hak kekayaan intelektual terdaftar.
Meningkatkan Nilai Ekonomi Usaha
Hak Kekayaan Intelektual yang sudah dilindungi akan meningkatkan nilai jual produk atau jasa dengan adanya monopoli terbatas atas penggunaan dan pemanfaatan hak kekayaan intelektual yang diberikan Negara. Dalam keadaan tertentu hak tersebut bisa diperjual belikan atau diberikan izin penggunaan dengan perjanjian (royalti) dengan pihak ketiga.
Mendahului Kompetitor
Pendaftar pertama dari suatu kekayaan intelektual akan memiliki peluang lebih besar dalam melakukan pengembangan usaha dan penciptaan produk-produk atau jasa-jasa yang belum ada di masyarakat.
Meningkatkan Gairah Pencipta, Kreator dan Dunia Usaha
Perlindungan atas hak kekayaan intelektual akan menurunkan tingkat pemalsuan produk atau jasa yang beredar di masyarakat dan oleh karenanya akan turut meningkatkan gairah bagi Pencipta, Kreator dan Dunia Usaha dalam mengembangkan produk atau jasa yang dimilikinya.

Sumber : http://www.daftarhaki.com/hak-kekayaan-intelektual/
               http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual



2. PERLINDUNGAN KONSUMEN

 Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.  
 Konsumen ialah beberapa orang yang menjadi pembeli atau pelanggan yang membutuhkan barang untuk mereka gunakan atau mereka konsumsi sebagai kebutuhan hidupnya.
Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.


A.    Asas perlindungan konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
·         Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
·         Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
·         Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.
·         Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
·         Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
B.     Tujuan perlindungan konsumen
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
  • ·         Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. 
  •    Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
  • ·       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
  • ·     Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  • ·        Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
  •    Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
 
 Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
               http://gustinkartikarachman.blogspot.com/p/hukum-perlindungan-konsumen.html



3. ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.

  • Azas dan Tujuan

Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
1.    Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah
satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.    Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3.    Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4.    Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
 
  • Perjanjian yang dilarang
1. Oligopoli
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
2. Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
a.    Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;
b.    Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;
c.    Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ;
d.    Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
 
Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
3. Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi
  • Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar