Selasa, 12 November 2013

Tulisan Paragraf Induktif



Masalah Perekonomian di Indonesia
Masalah perekonomian Indonesia mulai dari masalah deflasi,inflasi dan ada beberapa sektor ekonomi riil, seperti industri rumah tangga,pangan, maupun jasa yang masih mengalami hambatan. Selain itu bila ingin menghubungkan masalah perekonomian Indonesia dengan pengangguran dan kemiskinan bisa dibilang kondisi perekonomian Indonesia jauh dari baik ataupun stabil. Masalah pengangguran menjadi salah satu masalah paling fundamental yang tidak bisa diselesaikan di Indonesia. Karena semakin hari pengangguran semakin bertambah sedangkan lapangan kerja yang tersedia hanya sedikit.  
Secara umum tidak ada satupun negara yang berhasil membebaskan negaranya 100% dari pengangguran. Walaupun memang pengangguran ini akan memiliki dampak negatif yang lebih besar. Ada beberapa usaha Pemerintah untuk mengatasi hal ini tapi seringkali mengalami kendala.Yang pertama dilakukan adalah dengan mengatasi masalah kependudukan, dan kedua dengan memberikan  mengarahkan pendidikan sumber daya ke arah yang lebih baik. Bila kembali diulas dari maslah inflasi memang maslah tersebut lebih mengarah pada suatu kesimpulan bahwa inflasi itu sesuatu yang berbahaya dan buruk bagi perekonomian. Tidak jarang pula inflasi harus menjadi penyebab gagalnya berbagai kegiatan ekonomi suatu negara.   
Saat ini pun Indonesia kalah dengan India yang saat ini menjadi kekuatan ekonomi Asia yang sangat diperhitungkan, disamping Cina dan Jepang. Beberapa Negara Asia tersebut mulai mencoba mengetaskan masalah perekonomian dengan berbagai cara. Negara tersebut tidak jauh berbeda dengan Indonesia. Namun jika mereka bisa kenapa kita tidak mencoba. Jadi itulah beberapa masalah perekonomian yang tidak bisa diselesaikan di Indonesia yang sampai dengan saat ini masih belum bisa diselesaikan.

Note : Untuk keterangan Khusus tulisan diberi warna kuning
           Untuk keterangan Umum tulisan diberi warna biru

Paragraf Induktif adalah paragraf yang dimulai dengan mengemukakan penjelasan yang bersifat khusus kemudian diakhiri dengan kalimat utama dan memuat pernyataan yang bersifat umum.

Tulisan Paragraf Deduktif



EKSPOR dan IMPOR
Ekspor impor merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang terjadi di Indonesia. Ekspor adalah salah satu kegiatan menjual barang dan jasa ke negara lain sedangkan impor adalah suatu kegiatan membeli barang atau jasa dari negara dari negara lain. Ekspor dan impor tak akan lepas dari yang namanya devisa yaitu masuknya uang ke negara dan dpat digunakan untuk membayar pembelian atas impor dan jasa dari luar negeri.
Ada berbagai macam produk ekspor Indonesia mulai dari hasil pertanian, perikanan, hasil industri bahkan dari segi jasa. Dari segi pertanian yang kita tahu Indonesia memiliki berbagai macam hasil alam seperti rempah-rempah. Indonesia dikenal dengan tanahnya yang subur yang tidak semua negara bisa memilikinya. Keadaan cuacanya tropis yang semua hasil alam bisa tumbuh dengan subur. Selain itu dari segi perikanan Indonesia memiliki berbagai macam jenis ikan. Adapun dari segi industri Indonesia mengimpor barang berupa pupuk, semen, tekstil, dan pakain. Yang terakhir dari segi jasa, Indonesia mengirimkan tenaga kerjanya ke luar negri yang biasa disebut tki (tenaga kerja Indonesia). Yang sampai saat ini Indonesia menjadi salah satu negara pengirim tenaga kerja terbanyak.Adapun barang-barang yang diimpor dari negara lain hanya beberapa bahan pendukung untuk kegiatan industri maupun kegiatan ekonomi lainnya. Walaupun memang sekarang keadaan sedang genting karena impor dari negara yang lebih besar dibanding dengan kegiatan ekspornya.
Ada berbagai manfaat dilakukannya ekspor impor bagi Indonesia selain dapat memenuhi kebutuhan masyarkat ekspor impor juga dapat meningkatkan pendapatan negara karena adanya devisa dan juga dapat meningkatkan ekonomi rakyat dari mulai segi ekonomi kecil maupun ekonomi besar. 


Note : Untuk keterangan umum dapat dilihat pada tulisan yang diberi warna merah
           Untuk keterangan khusus daat dilihat pada tulisa yang diberi warna hijau 

Paragraf Deduktif adalah :  Paragraf deduktif adalah paragraf yang ide pokok atau kalimat utamanya terletak di awal paragraf dan selanjutnya di ikuti oleh kalimat kalimat penjelas untuk mendukung kalimat utama.

Senin, 07 Oktober 2013

ARTIKEL PEREKONOMIAN INDONESIA

PARAGRAF DEDUKTIF
Indonesia masih akan mengadakan konsumsi dalam negeri dan investasi untuk menggenjot pertumbuhan ekonominya di tahun ini 2013 ini. Semua itu terjadi dalam kondisi perekonomian global yang tidak menentu dan dikarenakan konstribusi ekspor belum bisa diharapkan akibat permintaan global yang sedang menurun. Banyak pengusaha tidak lagi memproduksi barang tetapi mereka lebih suka untuk menjadi pedagang atau importir. Inmportir lebih menarik dan menguntungkan daripada berproduksi di domestik. Beberapa orang di Ekonomi Asia Pasifik Economic & Market Analysis, City Research Helmy Arman di dalam risetnya yang dipublikasikan pada 30juli menjelaskan bahwa meningkatnya impor dapat beresiko negatif pada perkembangn ekonomi dewasa ini. Perihal ini di karenakan beberapa besar bahan baku untuk rata-rata industri di Indonesia dipenuhi dari impor, layaknya halnya seperti bahan bakar serta industri non bahan bakar. Jadi sudah bisa disimpulkan bahwa dari segi industri maupun perdagangan tidak bisa bergantung pada kegiatan ekspor dikarenakan masyarakat Indonesia yang lebih besar mengkonsumsi barang impor dan memang juga selain menjadi kebiasaan tapi itu sudah menjadi kebutuhan masyarakat Indonesia. Walaupun memang paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah akan berkontribusi terhadap peningkatan pengenaan pajak atas barang mewah misalnya dinilai jugakan menambah porsi penerimaan negara yang selama ini targetnya trus ditingkatkan oleh kementerian keuangan dar tahun ke tahun. Indonesia masih perlu berusaha lagi dalam memperbaiki perekonomian Indonesia.

Sumber:
www.anneahira.comkondisi –perekonomian-Indonesia-saat-ini.htm
caturdj.wordpress.com
obrolanekonomi.blogspot.com


PARAGRAF INDUKTIF
Masalah perekonomian Indonesia mulai dari masalah deflasi,inflasi dan ada beberapa sektor ekonomi riil, seperti industri rumah tangga,pangan, maupun jasa terkadang masih mengalami hambatan. Apabila mau menghubungkan masalah perekonomian Indonesia dengan pengangguran dan kemiskinan bisa dibilang kondisi perekonomian Indonesia jauh dari baik ataupun stabil. Secara umum tidak ada satupun negara yang berhasil membebaskan negaranya 100% dari pengangguran. Walaupun memang pengangguran ini akan memiliki dampak negatif yang lebih besar. Ada beberapa usaha Pemerintah untuk mengatasi hal ini tapi seringkali mengalami kendala.Yang pertama dilakukan adalah dengan mengatasi masalah kependudukan, kedua dengan tidak melupakan prinsip APBN, akan menambah sektor pengeluaran, baik itu pengeluaran pemerintah maupun dari sektor investasi swasta. Ketiga dengan memberikan dqan mengarahkan pendidikan sumber daya ke arah yang lebih mendesak. Bila kembali diulas dari maslah inflasi memang maslah tersebut lebih mengarah pada suatu kesimpulan bahwa inflasi itu sesuatu yang berbahaya dan buruk bagi perekonomian. Tidak jarang pula inflasi harus menerima tuduhan sebagai penyebab gagalnya berbagai kegiatan ekonomi suatu negara.   Saat ini pun Indonesia kalah dengan India yang saat ini menjadi kekuatan ekonomi Asia yang sangat diperhitungkan, disamping Cina dan Jepang. Jadi itulah beberapa penyebab masalah perkkonomian Indonesia yang sampai saat ini belum bisa diselesaikan, bahkan memperburuk perekonomian Indonesia saat ini.

Sumber : josephinejoe.wordpress.com


Senin, 01 Juli 2013

Mereka yang menjadi inspirasiku

Ada 3 orang yang menjadi inspirasi atau motivasi aku untuk maju atau menggapai cita-citaku menjadi orang yg sukses. Atau bisa dibilang menjadi contoh dari segi positif baik dari gaya hidup, segi agama, masa depan dan sebagainya.







Pertama itu ada kakak sepupu aku namanya Wulan Alpianita
Dia sekarang bekerja disalah satu PT di jababaeka. Aku salut dan bangga sama kakak sepupu aku yg satu ini. Dia benar2 perihatin dan sekarang ini terbukti sukses. Sukses dari segi materi dan sukses dalam membahagiakan keluarganya. Dia lulusan smk dan itupun tidak seperti orang lain yg dibiayai oleh orang tua, bisa dibilang susah untuk sekolah. Biaya dari saudara2 dan semuanya ia jalani dengan ikhlas. Tapi ia tidak pernah mengeluh dalam hidupnya. Dia terus dan terus belajar sampai akhirnya lulus SMK. Dia mandiri, menacri pekerjaan sendiri sampai akhirnya masuk dislah satu PT. awalnya dari operator dia sabar dan tekun menjalaninya dengan gaji yg seadanya untuk membiayai dia dan keluarganya tapi dia tidak pernah menyerah, Samapi akhirnya dia diangkat ke posisi yang jauh lebih baik. Sekarang bisa membeli rumah sendiri dan semuanyanya sendiri. Aku mau sperti dia..


Kedua ada temanku Fitratul Ismah
Dia temanku dari sekolah dasar sampai dengan saat ini :) Kami dekat sejak kelas 3SD kita berteman dekat sampai akhirnya pisah karena dia pindah dan  melanjutkan smp di bekasi, sma juga sama di daerah bekasi. Tapi kami tetap berkomunikasi. Aku sudah bukan menganggap dia teman ataupun sahabat tapi lebih ke saudara. Dia saat ini berkuliah di salah satu universitas islam  di Malaysia. Dia memang anaknya pintar dari sejak sd. Yang jd panuttan buat aku sendiri dia itu agamanya bagus menurutku. dia berkerudung, cantik, pintar, dan sholehah. Sholat nomer 1 buat dia, yaa memang itu wajib buat  islam, tapi jujur aku belum baik dalam ibadah sholat masih bolong-bolong. hmm Aku sendiri berkerudung karena melihat dia yaa bukan hanya melihat cuma malu saja sudah umur segini belum bisa belajar menutup aurat. Memang sekarangpun saya masih belum baik dalam berpakaian ataupun menutup aurat tapi diusahakan belajar sedikit demi sedikit. Pokoknya aku melihat ismah itu menjadi contoh aku buat beribadah, buat memperbaiki diri aku dari segi agama dan semuanya, insyallah.

Ketiga ada sahabatku namanya Tiara Ima
kami berteman dan kenal sejak kelas 1 SMA. Kami tidak pernah sekelas tapi karena kelas kami bersampingan jadi kami dekat hingga saat ini. Sekarang kami juga berkuliah di kampus yg sama di Universitas Gunadarma, tapi kami beda jurusannya. Tiara jurusan sastra Inggris sedangkan saya sendiri jurusan Akuntansi. Aku melihat dia sebagai sosok kakak, dan pemberi nasehat yg baik. Dia walaupun seumur denganku tapi punya pemikiran yg lebih dewasa. Dia bisa dibilang menjadi tempat curhatku. Dia mau mendengarkan apapun keluh kesahku selalu memberi nasehat yg membangun dan bisa membuat aku berpikir untuk tidak down apalagi menyerah. Curhat dari segi kehidupan tapi lebih ke soal asmara hehe.
Pokoknya dari tiara aku belajar banyak hal tentang bagaimana menjalani kehidupan dan bagaimana supaya kita tidak sedih dan menyerah :)


Maaf jika tulisan  ini kurang baik :)


.

Seekor Anjing dengan filosofinya

Waktu itu saya sempet diajak temen semacam kayak diramal disitu saya disuruh pilih 3 binatang yang saya suka. Hmm gatau kenapa binatang-binatang yang saya sebut itu anjing, kupu-kupu dan kelinci. Ketiga binatang itu spontan saja ada dipikiran saya. Disitu teman saya yang membuat permainan bilang kalo dari ketiga binatang yang saya pikir itu merupakan gambaran bagaimana sifat, perilaku dan semua apa yang saya inginkan. Gak pernah nyangka aja semua binatang punya filosofi masing-masing, malah bisa menggambarkan dari sifat kita masing-masing.
 Saya akan lebih membahas anjing, hmm gatau kenapa karena anjing itu memiliki filososfi yg banyak dan menggambarkan sifat saya.  hmm menurut sebagian orang pasti sudah berpikir anjing itu galak,nakal, kasar segala macem yang negatif deh. Memang benar seperti itu sifat asli yg saya miliki. Ya galak cepat marah bisa dibilang tapi sadar ga anjing itu bisa berubah jadi binatang yang jinak kalo sama si pemiliknya atau orang-orang yang dia rasa baik atau sudah kenal dekat dengannya. Ya kurang lebih seperti itu sifat saya. Lalu nakal, yaa memang saya nakal atau bisa dibilang saya bergaul sama siapa saja mau lingkungan  pergaulannya baik ataupun buruk. Saya tidak takut ataupun berpandangan jelek karena pergaulan dengan berbagai macam karakter yg berbeda itu bagus buat jadi bahan pelajaran dalam kehidupan asalkan orang itu tidak mergikan saya.Sama seperti anjing yg bergaul dengan binatang apapun di jalanan tapi asalkan jangan ada yg mengganggu ketenangannya atau wilayahnya. Tapi dilain sisi anjing biasa menjadi jinak, sadar engga? dia bisa begitu jinak dengan majikannya. Kalo bagian itu saya filosofikan di kehidupan asmara saya hehe yaa kehiidupan sehari-hari juga sih . Sekali saya sayang dengan satu orang mau itu orang tua,teman,pacar saya akan begitu menurut dan mengikuti malah lebih mengkesampingan keinginan saya sendiri. Saya akan menjaga dia semampu saya menjaga perasaanya dibanding perasaan saya sendiri, begitu sama anjing dengan majikannya sendiri. 
Saya tidak tahu mengapa saya begitu suka anjing, dan mengangkat filosofi dari seekor anjing padahal saya sendiri belum pernah memelihara anjing apalagi memegangnya. Tapi sisi seoekor  anjing begitu menggambarkan diri saya. Dia kasar diluar tapi sebenarnya dia lembut dan penyayang dalamnya asalkan tidak ada yang menggangu ketenangan dia dengan kata lain jahat dengannya.

Maaf jika tulisan ini kurang bagus atau bagaimana karena ini saya tulis dengan apa yg ada dipikran saya. Dan muncul dari apa yg ada di diri saya sendiri. terimakasih :)

Kamis, 27 Juni 2013

TUGAS

4.  PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain


Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.

2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.

3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.


Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)


Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. kurang memberi kesempatan 


Sumber : http://bangbenzz.blogspot.com/2010/06/pengertian-sengketa-ekonomi.html
              http://aliesaja.wordpress.com/2010/06/03/penyelesaian-sengketa-ekonomi/
 

TUGAS

1. Hak Kekayaan Intelektual 

Hak Kekayaan Intelektual merupakan padanan kata dari “Intellectual Property Rights”. Istilah Hak Kekayaan Intelektual ini pertama kali diperkenalkan oleh Fichte pada sekitar tahun 1790 yang mengatakan hak milik pencipta ada pada bukunya. Secara umum Hak Kekayaan Intelektual merupakan hasil karya manusia yang berasal dari pemikiran intelektualnya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, teknologi, desain maupun bentuk-bentuk karya lainnya yang dapat dimanfaatkannya secara ekonomis.

SEJARAH SINGKAT HKI DI INDONESIA

Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia sudah dikenal sejak tahun 1844. Ketika itu Indonesia masih di bawah penguasaan Pemerintah Kolonial Belanda, yang artinya hukum yang mengaturnya pun berasal dari hukum yang berlaku di Belanda. Pada tahun 1910 mulai berlaku UU Paten (Octrooiwet) di Indonesia (Hindia Belanda) yang kemudian diikuti UU Merek (Industriele Eigendom) dan UU Hak Cipta (Auteurswet) tahun 1912. Pada tahun 1888 Indonesia resmi pertama kali menjadi anggota Paris Convention (for the Protection of Industrial Property Rights), Madrid Convention pada tahun 1983 hingga 1936 dan Berne Convention (for the Protection of Literary and Artistic Works) pada tahun 1914. Kemudian pada masa kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Ketentuan Peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku pada masa pendudukan Belanda tetap berlaku. Khusus untuk UU Paten, walau permohonannya sudah dapat dilakukan sendiri di Indonesia (Jakarta), namun pemeriksaan harus tetap dilakukan di Belanda.
Setelah kemerdekaan barulah pada tahun 1961 Indonesia memiliki UU Merek sendiri menggantikan UU produk Belanda, diikuti UU Hak Cipta pada tahun 1982, UU Paten tahun 1989 yang masing-masing sudah diperbaharui untuk menyelaraskan dengan pemberlakuan Perjanjian TRIPs. Kemudian pada akhir 2000 berlaku pula UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri, UU Desain Tataletak Sirkuit Terpadu dan UU Perlindungan Varietas Tanaman yang baru efektif tahun 2004.


Sifat Hukum HKI

Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

  • Warganegara Indonesia
  • Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
  • Berijazah Sarjana S1
  • Menguasai Bahasa Inggris
  • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
  • Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

BIDANG-BIDANG HKI

Secara umum dikenal 2 jenis HKI:
HKI bersifat Komunal (Non-Personal)
Hak Kekayaan Intelektual yang bersifat komunal merupakan HKI yang dimiliki sepenuhnya oleh suatu kelompok masyarakat yang hidup di suatu tempat secara tetap. Termasuk HKI yang bersifat komunal antara lain:
  • Traditional Knowledge (pengetahuan tradional)
  • Folklore (ekspresi budaya tradisional)
  • Geographical Indication (Indikasi Geografis) dan
  • Biodiversity (Keanekaragaman Hayati)
HKI bersifat Personal
Hak Kekayaan Intelektual yang bersifat personal adalah HKI yang dimiliki sepenuhnya oleh individu atau kelompok individu dengan atau tanpa mengajukan permohonan kepada Negara untuk mendapatkan hak monopoli atas eksploitasi secara ekonomi.
Termasuk HKI yang bersifat Personal antara lain:
  • Hak Cipta (Copyrights) dan Hak Terkait (Related Rights) lainnya di bidang Seni (Artworks), Sastra (Literature), Ilmu Pengetahuan (Science) dan Hak-hak Terkait yang berhubungan dengan Pelaku (artis, penyanyi, musisi, penari dan pelaku pertunjukkan), Produser Rekaman dan Lembaga Penyiaran.
  • Paten (Patent), yakni invensi di bidang teknologi baik produk maupun proses atau pengembangan/penyempurnaan produk atau proses tersebut.
  • Merek (Trademark, Service Mark), yakni tanda pembeda antara satu produk atau jasa dengan produk atau jasa lainnya yang terbagi dalam 45 kelas barang/jasa.
  • Desain Industri (Industrial Design), yakni kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, dalam bentuk dua atau tiga dimensi yang memiliki kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam bentuk pola dua atau tiga dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
  • Desain Tataletak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit), yakni kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
  • Rahasia Dagang (Trade Secret), yakni informasi yang bersifat rahasia dan memiliki nilai komersial dan telah ada upaya khusus untuk menjaga kerahasiaannya.
  • Perlindungan Varietas Tanaman Baru (New Variety of Plant), yakni perlindungan terhadap bahan perbanyakan dari varietas tanaman yang memiliki karakter baru, unik, seragam, stabil dan telah diberi nama.

ALASAN PERLINDUNGAN HKI

Menghindarkan dari Pemalsuan atau Pemakaian Tanpa Izin
Dengan adanya pemberian monopoli terbatas yang diberikan kepada pemilik hak kekayaan intelektual terdaftar oleh Negara, maka pihak ketiga tidak diperkenankan melakukan pemalsuan (counterfeiting) atau pemakaian tanpa izin dari pemiliknya. Dalam hal ini, Negara memberikan perlindungan berupa ancaman pidana dan denda uang yang signifikan bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan pemalsuan atau pemakaian tanpa izin atas hak kekayaan intelektual terdaftar.
Meningkatkan Nilai Ekonomi Usaha
Hak Kekayaan Intelektual yang sudah dilindungi akan meningkatkan nilai jual produk atau jasa dengan adanya monopoli terbatas atas penggunaan dan pemanfaatan hak kekayaan intelektual yang diberikan Negara. Dalam keadaan tertentu hak tersebut bisa diperjual belikan atau diberikan izin penggunaan dengan perjanjian (royalti) dengan pihak ketiga.
Mendahului Kompetitor
Pendaftar pertama dari suatu kekayaan intelektual akan memiliki peluang lebih besar dalam melakukan pengembangan usaha dan penciptaan produk-produk atau jasa-jasa yang belum ada di masyarakat.
Meningkatkan Gairah Pencipta, Kreator dan Dunia Usaha
Perlindungan atas hak kekayaan intelektual akan menurunkan tingkat pemalsuan produk atau jasa yang beredar di masyarakat dan oleh karenanya akan turut meningkatkan gairah bagi Pencipta, Kreator dan Dunia Usaha dalam mengembangkan produk atau jasa yang dimilikinya.

Sumber : http://www.daftarhaki.com/hak-kekayaan-intelektual/
               http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual



2. PERLINDUNGAN KONSUMEN

 Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.  
 Konsumen ialah beberapa orang yang menjadi pembeli atau pelanggan yang membutuhkan barang untuk mereka gunakan atau mereka konsumsi sebagai kebutuhan hidupnya.
Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.


A.    Asas perlindungan konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
·         Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
·         Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
·         Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.
·         Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
·         Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
B.     Tujuan perlindungan konsumen
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
  • ·         Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. 
  •    Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
  • ·       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
  • ·     Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  • ·        Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
  •    Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
 
 Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
               http://gustinkartikarachman.blogspot.com/p/hukum-perlindungan-konsumen.html



3. ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.

  • Azas dan Tujuan

Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
1.    Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah
satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.    Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3.    Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4.    Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
 
  • Perjanjian yang dilarang
1. Oligopoli
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
2. Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
a.    Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;
b.    Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;
c.    Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ;
d.    Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
 
Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
3. Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi
  • Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.