Ada 3 orang yang menjadi inspirasi atau motivasi aku untuk maju atau menggapai cita-citaku menjadi orang yg sukses. Atau bisa dibilang menjadi contoh dari segi positif baik dari gaya hidup, segi agama, masa depan dan sebagainya.
Pertama itu ada kakak sepupu aku namanya Wulan Alpianita
Dia sekarang bekerja disalah satu PT di jababaeka. Aku salut dan bangga sama kakak sepupu aku yg satu ini. Dia benar2 perihatin dan sekarang ini terbukti sukses. Sukses dari segi materi dan sukses dalam membahagiakan keluarganya. Dia lulusan smk dan itupun tidak seperti orang lain yg dibiayai oleh orang tua, bisa dibilang susah untuk sekolah. Biaya dari saudara2 dan semuanya ia jalani dengan ikhlas. Tapi ia tidak pernah mengeluh dalam hidupnya. Dia terus dan terus belajar sampai akhirnya lulus SMK. Dia mandiri, menacri pekerjaan sendiri sampai akhirnya masuk dislah satu PT. awalnya dari operator dia sabar dan tekun menjalaninya dengan gaji yg seadanya untuk membiayai dia dan keluarganya tapi dia tidak pernah menyerah, Samapi akhirnya dia diangkat ke posisi yang jauh lebih baik. Sekarang bisa membeli rumah sendiri dan semuanyanya sendiri. Aku mau sperti dia..
Kedua ada temanku Fitratul Ismah
Dia temanku dari sekolah dasar sampai dengan saat ini :) Kami dekat sejak kelas 3SD kita berteman dekat sampai akhirnya pisah karena dia pindah dan melanjutkan smp di bekasi, sma juga sama di daerah bekasi. Tapi kami tetap berkomunikasi. Aku sudah bukan menganggap dia teman ataupun sahabat tapi lebih ke saudara. Dia saat ini berkuliah di salah satu universitas islam di Malaysia. Dia memang anaknya pintar dari sejak sd. Yang jd panuttan buat aku sendiri dia itu agamanya bagus menurutku. dia berkerudung, cantik, pintar, dan sholehah. Sholat nomer 1 buat dia, yaa memang itu wajib buat islam, tapi jujur aku belum baik dalam ibadah sholat masih bolong-bolong. hmm Aku sendiri berkerudung karena melihat dia yaa bukan hanya melihat cuma malu saja sudah umur segini belum bisa belajar menutup aurat. Memang sekarangpun saya masih belum baik dalam berpakaian ataupun menutup aurat tapi diusahakan belajar sedikit demi sedikit. Pokoknya aku melihat ismah itu menjadi contoh aku buat beribadah, buat memperbaiki diri aku dari segi agama dan semuanya, insyallah.
Ketiga ada sahabatku namanya Tiara Ima
kami berteman dan kenal sejak kelas 1 SMA. Kami tidak pernah sekelas tapi karena kelas kami bersampingan jadi kami dekat hingga saat ini. Sekarang kami juga berkuliah di kampus yg sama di Universitas Gunadarma, tapi kami beda jurusannya. Tiara jurusan sastra Inggris sedangkan saya sendiri jurusan Akuntansi. Aku melihat dia sebagai sosok kakak, dan pemberi nasehat yg baik. Dia walaupun seumur denganku tapi punya pemikiran yg lebih dewasa. Dia bisa dibilang menjadi tempat curhatku. Dia mau mendengarkan apapun keluh kesahku selalu memberi nasehat yg membangun dan bisa membuat aku berpikir untuk tidak down apalagi menyerah. Curhat dari segi kehidupan tapi lebih ke soal asmara hehe.
Pokoknya dari tiara aku belajar banyak hal tentang bagaimana menjalani kehidupan dan bagaimana supaya kita tidak sedih dan menyerah :)
Maaf jika tulisan ini kurang baik :)
.
Senin, 01 Juli 2013
Seekor Anjing dengan filosofinya
Waktu itu saya sempet diajak temen semacam kayak diramal disitu saya disuruh pilih 3 binatang yang saya suka. Hmm gatau kenapa binatang-binatang yang saya sebut itu anjing, kupu-kupu dan kelinci. Ketiga binatang itu spontan saja ada dipikiran saya. Disitu teman saya yang membuat permainan bilang kalo dari ketiga binatang yang saya pikir itu merupakan gambaran bagaimana sifat, perilaku dan semua apa yang saya inginkan. Gak pernah nyangka aja semua binatang punya filosofi masing-masing, malah bisa menggambarkan dari sifat kita masing-masing.
Saya akan lebih membahas anjing, hmm gatau kenapa karena anjing itu memiliki filososfi yg banyak dan menggambarkan sifat saya. hmm menurut sebagian orang pasti sudah berpikir anjing itu galak,nakal, kasar segala macem yang negatif deh. Memang benar seperti itu sifat asli yg saya miliki. Ya galak cepat marah bisa dibilang tapi sadar ga anjing itu bisa berubah jadi binatang yang jinak kalo sama si pemiliknya atau orang-orang yang dia rasa baik atau sudah kenal dekat dengannya. Ya kurang lebih seperti itu sifat saya. Lalu nakal, yaa memang saya nakal atau bisa dibilang saya bergaul sama siapa saja mau lingkungan pergaulannya baik ataupun buruk. Saya tidak takut ataupun berpandangan jelek karena pergaulan dengan berbagai macam karakter yg berbeda itu bagus buat jadi bahan pelajaran dalam kehidupan asalkan orang itu tidak mergikan saya.Sama seperti anjing yg bergaul dengan binatang apapun di jalanan tapi asalkan jangan ada yg mengganggu ketenangannya atau wilayahnya. Tapi dilain sisi anjing biasa menjadi jinak, sadar engga? dia bisa begitu jinak dengan majikannya. Kalo bagian itu saya filosofikan di kehidupan asmara saya hehe yaa kehiidupan sehari-hari juga sih . Sekali saya sayang dengan satu orang mau itu orang tua,teman,pacar saya akan begitu menurut dan mengikuti malah lebih mengkesampingan keinginan saya sendiri. Saya akan menjaga dia semampu saya menjaga perasaanya dibanding perasaan saya sendiri, begitu sama anjing dengan majikannya sendiri.
Saya tidak tahu mengapa saya begitu suka anjing, dan mengangkat filosofi dari seekor anjing padahal saya sendiri belum pernah memelihara anjing apalagi memegangnya. Tapi sisi seoekor anjing begitu menggambarkan diri saya. Dia kasar diluar tapi sebenarnya dia lembut dan penyayang dalamnya asalkan tidak ada yang menggangu ketenangan dia dengan kata lain jahat dengannya.
Maaf jika tulisan ini kurang bagus atau bagaimana karena ini saya tulis dengan apa yg ada dipikran saya. Dan muncul dari apa yg ada di diri saya sendiri. terimakasih :)
Saya akan lebih membahas anjing, hmm gatau kenapa karena anjing itu memiliki filososfi yg banyak dan menggambarkan sifat saya. hmm menurut sebagian orang pasti sudah berpikir anjing itu galak,nakal, kasar segala macem yang negatif deh. Memang benar seperti itu sifat asli yg saya miliki. Ya galak cepat marah bisa dibilang tapi sadar ga anjing itu bisa berubah jadi binatang yang jinak kalo sama si pemiliknya atau orang-orang yang dia rasa baik atau sudah kenal dekat dengannya. Ya kurang lebih seperti itu sifat saya. Lalu nakal, yaa memang saya nakal atau bisa dibilang saya bergaul sama siapa saja mau lingkungan pergaulannya baik ataupun buruk. Saya tidak takut ataupun berpandangan jelek karena pergaulan dengan berbagai macam karakter yg berbeda itu bagus buat jadi bahan pelajaran dalam kehidupan asalkan orang itu tidak mergikan saya.Sama seperti anjing yg bergaul dengan binatang apapun di jalanan tapi asalkan jangan ada yg mengganggu ketenangannya atau wilayahnya. Tapi dilain sisi anjing biasa menjadi jinak, sadar engga? dia bisa begitu jinak dengan majikannya. Kalo bagian itu saya filosofikan di kehidupan asmara saya hehe yaa kehiidupan sehari-hari juga sih . Sekali saya sayang dengan satu orang mau itu orang tua,teman,pacar saya akan begitu menurut dan mengikuti malah lebih mengkesampingan keinginan saya sendiri. Saya akan menjaga dia semampu saya menjaga perasaanya dibanding perasaan saya sendiri, begitu sama anjing dengan majikannya sendiri.
Saya tidak tahu mengapa saya begitu suka anjing, dan mengangkat filosofi dari seekor anjing padahal saya sendiri belum pernah memelihara anjing apalagi memegangnya. Tapi sisi seoekor anjing begitu menggambarkan diri saya. Dia kasar diluar tapi sebenarnya dia lembut dan penyayang dalamnya asalkan tidak ada yang menggangu ketenangan dia dengan kata lain jahat dengannya.
Maaf jika tulisan ini kurang bagus atau bagaimana karena ini saya tulis dengan apa yg ada dipikran saya. Dan muncul dari apa yg ada di diri saya sendiri. terimakasih :)
Kamis, 27 Juni 2013
TUGAS
4. PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. kurang memberi kesempatan
Sumber : http://bangbenzz.blogspot.com/2010/06/pengertian-sengketa-ekonomi.html
http://aliesaja.wordpress.com/2010/06/03/penyelesaian-sengketa-ekonomi/
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. kurang memberi kesempatan
Sumber : http://bangbenzz.blogspot.com/2010/06/pengertian-sengketa-ekonomi.html
http://aliesaja.wordpress.com/2010/06/03/penyelesaian-sengketa-ekonomi/
TUGAS
1. Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual merupakan padanan kata dari “Intellectual Property Rights”. Istilah Hak Kekayaan Intelektual ini pertama kali diperkenalkan oleh Fichte pada sekitar tahun 1790 yang mengatakan hak milik pencipta ada pada bukunya. Secara umum Hak Kekayaan Intelektual merupakan hasil karya manusia yang berasal dari pemikiran intelektualnya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, teknologi, desain maupun bentuk-bentuk karya lainnya yang dapat dimanfaatkannya secara ekonomis.SEJARAH SINGKAT HKI DI INDONESIA
Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
sudah dikenal sejak tahun 1844. Ketika itu Indonesia masih di bawah
penguasaan Pemerintah Kolonial Belanda, yang artinya hukum yang
mengaturnya pun berasal dari hukum yang berlaku di Belanda. Pada tahun
1910 mulai berlaku UU Paten (Octrooiwet) di Indonesia (Hindia Belanda)
yang kemudian diikuti UU Merek (Industriele Eigendom) dan UU Hak Cipta
(Auteurswet) tahun 1912. Pada tahun 1888 Indonesia resmi pertama kali
menjadi anggota Paris Convention (for the Protection of Industrial
Property Rights), Madrid Convention pada tahun 1983 hingga 1936 dan
Berne Convention (for the Protection of Literary and Artistic Works)
pada tahun 1914. Kemudian pada masa kemerdekaan sebagaimana ditetapkan
dalam Ketentuan Peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan
yang berlaku pada masa pendudukan Belanda tetap berlaku. Khusus untuk
UU Paten, walau permohonannya sudah dapat dilakukan sendiri di Indonesia
(Jakarta), namun pemeriksaan harus tetap dilakukan di Belanda.
Setelah kemerdekaan barulah pada tahun
1961 Indonesia memiliki UU Merek sendiri menggantikan UU produk Belanda,
diikuti UU Hak Cipta pada tahun 1982, UU Paten tahun 1989 yang
masing-masing sudah diperbaharui untuk menyelaraskan dengan pemberlakuan
Perjanjian TRIPs. Kemudian pada akhir 2000 berlaku pula UU Rahasia
Dagang, UU Desain Industri, UU Desain Tataletak Sirkuit Terpadu dan UU
Perlindungan Varietas Tanaman yang baru efektif tahun 2004.
Sifat Hukum HKI
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
- Warganegara Indonesia
- Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
- Berijazah Sarjana S1
- Menguasai Bahasa Inggris
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
- Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
BIDANG-BIDANG HKI
Secara umum dikenal 2 jenis HKI:
HKI bersifat Komunal (Non-Personal)
Hak Kekayaan Intelektual yang bersifat
komunal merupakan HKI yang dimiliki sepenuhnya oleh suatu kelompok
masyarakat yang hidup di suatu tempat secara tetap. Termasuk HKI yang
bersifat komunal antara lain:
- Traditional Knowledge (pengetahuan tradional)
- Folklore (ekspresi budaya tradisional)
- Geographical Indication (Indikasi Geografis) dan
- Biodiversity (Keanekaragaman Hayati)
HKI bersifat Personal
Hak Kekayaan Intelektual yang bersifat
personal adalah HKI yang dimiliki sepenuhnya oleh individu atau kelompok
individu dengan atau tanpa mengajukan permohonan kepada Negara untuk
mendapatkan hak monopoli atas eksploitasi secara ekonomi.
Termasuk HKI yang bersifat Personal antara lain:- Hak Cipta (Copyrights) dan Hak Terkait (Related Rights) lainnya di bidang Seni (Artworks), Sastra (Literature), Ilmu Pengetahuan (Science) dan Hak-hak Terkait yang berhubungan dengan Pelaku (artis, penyanyi, musisi, penari dan pelaku pertunjukkan), Produser Rekaman dan Lembaga Penyiaran.
- Paten (Patent), yakni invensi di bidang teknologi baik produk maupun proses atau pengembangan/penyempurnaan produk atau proses tersebut.
- Merek (Trademark, Service Mark), yakni tanda pembeda antara satu produk atau jasa dengan produk atau jasa lainnya yang terbagi dalam 45 kelas barang/jasa.
- Desain Industri (Industrial Design), yakni kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, dalam bentuk dua atau tiga dimensi yang memiliki kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam bentuk pola dua atau tiga dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
- Desain Tataletak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit), yakni kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
- Rahasia Dagang (Trade Secret), yakni informasi yang bersifat rahasia dan memiliki nilai komersial dan telah ada upaya khusus untuk menjaga kerahasiaannya.
- Perlindungan Varietas Tanaman Baru (New Variety of Plant), yakni perlindungan terhadap bahan perbanyakan dari varietas tanaman yang memiliki karakter baru, unik, seragam, stabil dan telah diberi nama.
ALASAN PERLINDUNGAN HKI
Menghindarkan dari Pemalsuan atau Pemakaian Tanpa Izin
Dengan adanya pemberian monopoli
terbatas yang diberikan kepada pemilik hak kekayaan intelektual
terdaftar oleh Negara, maka pihak ketiga tidak diperkenankan melakukan
pemalsuan (counterfeiting) atau pemakaian tanpa izin dari pemiliknya.
Dalam hal ini, Negara memberikan perlindungan berupa ancaman pidana dan
denda uang yang signifikan bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan
pemalsuan atau pemakaian tanpa izin atas hak kekayaan intelektual
terdaftar.
Meningkatkan Nilai Ekonomi Usaha
Hak Kekayaan Intelektual yang sudah
dilindungi akan meningkatkan nilai jual produk atau jasa dengan adanya
monopoli terbatas atas penggunaan dan pemanfaatan hak kekayaan
intelektual yang diberikan Negara. Dalam keadaan tertentu hak tersebut
bisa diperjual belikan atau diberikan izin penggunaan dengan perjanjian
(royalti) dengan pihak ketiga.
Mendahului Kompetitor
Pendaftar pertama dari suatu kekayaan
intelektual akan memiliki peluang lebih besar dalam melakukan
pengembangan usaha dan penciptaan produk-produk atau jasa-jasa yang
belum ada di masyarakat.
Meningkatkan Gairah Pencipta, Kreator dan Dunia Usaha
Perlindungan atas hak kekayaan
intelektual akan menurunkan tingkat pemalsuan produk atau jasa yang
beredar di masyarakat dan oleh karenanya akan turut meningkatkan gairah
bagi Pencipta, Kreator dan Dunia Usaha dalam mengembangkan produk atau
jasa yang dimilikinya.
Sumber : http://www.daftarhaki.com/hak-kekayaan-intelektual/
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
2. PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Konsumen ialah beberapa orang yang
menjadi pembeli atau pelanggan yang membutuhkan barang untuk mereka gunakan
atau mereka konsumsi sebagai kebutuhan hidupnya.
Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada
sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam
implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas,
hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.
A. Asas perlindungan
konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima
asas perlindungan konsumen.
·
Asas manfaat
Maksud asas ini
adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi
kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
·
Asas keadilan
Asas ini
dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh
haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
·
Asas keseimbangan
Asas ini
dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.
·
Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini
dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
·
Asas kepastian hukum
Asas ini
dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh
keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin
kepastian hukum.
B. Tujuan perlindungan
konsumen
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3,
disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
- · Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
- · Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
- · Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
- · Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
- Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
http://gustinkartikarachman.blogspot.com/p/hukum-perlindungan-konsumen.html
3. ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Azas dan Tujuan
Dalam melakukan kegiatan usaha di
Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan
kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku
usaha dan kepentingan umum.
Tujuan yang terkandung di dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
1. Menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah
satu upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
2. Mewujudkan
iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat,
sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku
usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3. Mencegah
praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh
pelaku usaha.
4. Terciptanya
efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
- Perjanjian yang dilarang
1. Oligopoli
Adalah keadaan pasar dengan produsen
dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari
mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
2. Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar,
pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
a. Perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa
yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang
sama ;
b. Perjanjian yang
mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga
yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;
c. Perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ;
d. Perjanjian
dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau
jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya
dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
Hal-hal yang
Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh
Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu
yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar
negeri
2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang
berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan
sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
3. Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk
memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan
teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa
masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi
- Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk
memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Sumber : http://eghasyamgrint.wordpress.com/2011/05/29/pengertian-persaingan-usaha-tidak-sehat/
http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2012/04/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha.html
Senin, 10 Juni 2013
BAB 9
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1. Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
2. Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
- Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
- Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
- Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
- Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
- Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
- Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
- Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
- Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
- Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
- Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
- Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
- Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
- Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
4. Kewajiban Pendaftaran
- Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
- Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
- Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
- Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
Menurut Pasal 9 :
- Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
- Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
- di tempat kedudukan kantor perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
- Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan. Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
- nama perseroan
- merek perusahaan
- tanggal pendirian perusahaan
- jangka waktu berdirinya perusahaan
- kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
- izin-izin usaha yang dimiliki
- alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
- alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
- nama lengkap dengan alias-aliasnya
- setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
- nomor dan tanggal tanda bukti diri
- alamat tempat tinggal yang tetap
- alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
- Tempat dan tanggal lahir
- negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
- kewarganegaran pada saat pendaftaran
- setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
- tanda tangan
- tanggal mulai menduduki jabatan
- modal dasar
- banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
- besarnya modal yang ditempatkan
- besarnya modal yang disetor
- tanggal dimulainya kegiatan usaha
- tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
- tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
- nama lengkap dan alias-aliasnya
- setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
- nomor dan tanggal tanda bukti diri
- alamat tempat tinggal yang tetap
- alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
- tempat dan tanggal lahir
- negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
- Kewarganegaraan
- jumlah saham yang dimiliki
- jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
SUMBER :
http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/04/01/wajib-daftar-perusahaan/
http://youlieantie.wordpress.com/2012/04/30/hukum-wajib-daftar-perusahaan/
Rabu, 29 Mei 2013
TUGAS SOFTSKIL 6 dan 7
BAB 6 dan 7
HUKUM DAGANG
Hubungan Hukum
Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang
adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum
perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan
bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata
merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus
(lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut,
maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex
generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang
bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang
Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Berlakunya Hukum Dagang
Berlakunya Hukum Dagang
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1
aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada
masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya.
Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan,
namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan
yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini
tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan
terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak
tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi
perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara
parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat
peraturan baru terhadap substansi yang tidak
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha
yaitu orang yang mempekerjakan tenaga kerja di perusahaan yang
diwajibkanmemberikan upah. Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang
dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang
diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu,
diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha
tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
1. Pembantu di
dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu
hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya
pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan
pegawai perusahaan.
2. Pembantu di
Luar Perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu
hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara
pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur
dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan,
makelar, dan komisioner.
Dengan demikian, hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
a) hubungan pemburuhan
, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
b) hubungan
pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
c) hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut
undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:
a.
Membuat pembukuan.
Mewajibkan
setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan
mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat
diketahui hak dan kewajiban para pihak.
b.
Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang
atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan
pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
·
Dilihat dari jumlah pemiliknya.
a. Perusahaan
perseorangan, yaitu suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau
seorang pengusaha.
b. Perusahaan
persekutuan, yaitu suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha
yang bekerja sama dalam satu persekutuan.
·
Dilihat dari status hukumnya.
a. Perusahaan
berbadan hukum, yaitu sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri
terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya
b. Perusahaan
bukan badan hukum, yaitu harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk
memenuhi kewajiban perusahaan tersebut.
·
Sementara itu, di dalam masyarakat dikenal juga dua macam
perusahaan:
a. Perusahaan
swasta, yaitu perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta atau tidak
ada campur tangan pemerintah.
b. Perusahaan
negara, yaitu perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara.
Perseroan
Terbatas
Perseroan
terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang
mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan,
hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD
1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru
perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam
sistem perekonomian nasional.
Sebagai
salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan
kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan
dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota,
maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti
prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.Pojok Pedia
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan juga dalam undang-undang nomor 16 tahun 2001, yayasan merupakan suatu “ badan hukum “ dan untuk dapat menjadikan badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, yaitu:
1. yayasan
terdiri atas persyaratan yang terpisah;
2. kekayaan
yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan;
3. yayasan
mempunyai tujuan tertentu di bidang social, keagamaan, dan kemanusiaan;
4. yayasan
tidak mempunyai anggota.
Dengan kata lain, pada dasarnya pembentukan yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih serta satu badan hukum atau lebih.
Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
Badan usaha
milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki
negara. Perusahaan negara adalah daban hukum dengan kekayaan dan modalnya
merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saha-saham. Jadi, badan
usaha milik negara dapat berupa:
1.
Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya
termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang
bersangkutan.
2.
Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki
negara dan tidak terbagi atas saham.
3.
Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian
paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara dan bertujuan mengejar keuntungan.
Sumber :
http://www.gudang-hukum.co.cc/2009/12/pengertian-definisi-hukum-dagang.html
Langganan:
Postingan (Atom)